SARPIN

Nama | : | SARPIN |
---|---|---|
Jabatan | : | STAF KEUANGAN |
NIP | : | - |
Jabatan sebagai Staf Keuangan/Bendahara Desa, mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan, / membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaraan pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.