NUR ELIJAH, S.Pd

Nama | : | NUR ELIJAH, S.Pd |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA DESA |
NIP | : | - |
Jabatan kepala Desa Lalang Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berwenang :
-
-
- Memimpin penyelenggaran Pemerintahan Desa;
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
- Menetapkan Peraturan Desa;
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa;
- Membina kehidupan masyarakat Desa;
- Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- Mengembangkan sumber Penadatan desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
- Melaksanakan wewenagn lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-