NUR ELIJAH, S.Pd



Nama: NUR ELIJAH, S.Pd
Jabatan: KEPALA DESA
NIP: -

Jabatan kepala Desa Lalang Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berwenang :

      • Memimpin penyelenggaran Pemerintahan Desa;
      • Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
      • Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
      • Menetapkan Peraturan Desa;
      • Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa;
      • Membina kehidupan masyarakat Desa;
      • Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
      • Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
      • Mengembangkan sumber Penadatan desa;
      • Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
      • Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
      • Memanfaatkan teknologi tepat guna;
      • Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
      • Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
      • Melaksanakan wewenagn lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.